Pembiayaan Usaha Kecil Menengan (UKM) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dalam satu siklus usaha. Pembiayaan ini di peruntukkan untuk usaha pada sektor rill, seperti : Perdagangan, Galian C, Pabrik, Kontraktor,dan lainnya.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun demikian, UMKM masih memiliki kendala, baik untuk mendapatkan pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya. Dari sisi pembiayaan, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari bank atau lembaga keuangan lainya
1. Aplikasi Permohonan Pembiayaan.
2. Foto copy KTP Suami-Istri yang berlaku (3 Lembar)
3. Pas photo Suami-Istri 1 buah
4. Foto copy surat nikah
5. Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku
6. Foto copy Jaminan (AJB, SHM, BPKB)