PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN


PT BPR Syariah PNM Mentari berkomitmen memberikan layanan pengaduan konsumen yang mudah, transparan, dan dapat diakses oleh nasabah maupun perwakilannya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal, yaitu pengaduan lisan melalui WhatsApp atau telepon, pengaduan tertulis melalui kantor/correspondence dan website, serta melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Untuk menyampaikan pengaduan, nasabah perlu menyiapkan identitas nasabah, bukti kepemilikan rekening, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan.
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kami senantiasa berupaya memberikan penyelesaian yang tepat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh nasabah.
Mari bersama menjaga kualitas layanan dengan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang tersedia.


Kirimkan laporan Anda melalui :
0815-6333-3454 mentarigrt@bprspnmmentari.co.id