PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
PT BPR Syariah PNM Mentari berkomitmen memberikan layanan pengaduan konsumen
yang
mudah, transparan, dan dapat diakses oleh nasabah maupun perwakilannya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal, yaitu pengaduan lisan melalui
WhatsApp atau telepon, pengaduan tertulis melalui kantor/correspondence dan
website,
serta melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Untuk menyampaikan pengaduan, nasabah perlu menyiapkan identitas nasabah, bukti
kepemilikan rekening, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan
pengaduan.
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan ketentuan dan
prosedur yang berlaku. Kami senantiasa berupaya memberikan penyelesaian yang tepat
serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh nasabah.
Mari bersama menjaga kualitas layanan dengan menyampaikan pengaduan melalui kanal
resmi yang tersedia.
Kirimkan laporan Anda melalui :
0815-6333-3454 mentarigrt@bprspnmmentari.co.id